Tentang PPID
Pengertian PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa Alasmalang.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Permen Kominfo No. 3 Tahun 2021
- Peraturan Desa tentang PPID
Tujuan PPID
- Menjamin hak warga untuk memperoleh informasi
- Mendorong partisipasi masyarakat
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
- Mewujudkan good governance
Profil PPID
Suharto, S.AP
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Desa Alasmalang
Kategori Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses setiap saat
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik
Dokumen Informasi Publik
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pemerintahan Desa Alasmalang dan tupoksi masing-masing
DownloadPermohonan Informasi Publik
Cara Mengajukan Permohonan
- Isi formulir permohonan informasi
- Lampirkan fotokopi identitas diri
- Serahkan ke PPID Desa Alasmalang
- Tunggu proses verifikasi maksimal 10 hari kerja
Syarat dan Ketentuan
- Warga negara Indonesia
- Memiliki identitas yang sah (KTP/SIM/Paspor)
- Informasi yang diminta tidak dikecualikan
- Melengkapi formulir dengan benar dan jelas
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja
Formulir Permohonan Informasi
Keberatan Informasi Publik
Hak Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya
- Permintaan informasi dikenakan biaya tidak wajar
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu
Prosedur Keberatan
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan
- Keberatan harus mencantumkan nama dan alamat pemohon
- Alasan keberatan harus dijelaskan secara jelas
- Sertakan fotokopi identitas pemohon
Kontak Keberatan
Atasan PPID:
Kepala Desa Alasmalang
📞 +62 812 8655 2108
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah:
📞 (024) 8315372
Statistik Pelayanan PPID
127
Total Permohonan Informasi (2024)
119
Permohonan Dikabulkan
7.2
Rata-rata Hari Penyelesaian
93.7%
Tingkat Kepuasan Pemohon
Kontak PPID
Alamat Kantor
📍 Jl. Alasmalang, Tipar, Alasmalang
Kec. Kemranjen, Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah 53194
Jam Pelayanan
🕐 Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
🕐 Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
🕐 Minggu: Tutup