Tentang PPID

Pengertian PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa Alasmalang.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2021
  • Peraturan Desa tentang PPID

Tujuan PPID

  • Menjamin hak warga untuk memperoleh informasi
  • Mendorong partisipasi masyarakat
  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
  • Mewujudkan good governance

Profil PPID

👤

Suharto, S.AP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Desa Alasmalang

📞 +62 812 8655 2108
🏢 Kantor Desa Alasmalang

Kategori Informasi Publik

📋

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

📤

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses setiap saat

🔒

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik

Dokumen Informasi Publik

📊

APBDes 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Alasmalang Tahun 2025

PDF • 2.5 MB Updated: 15 Jan 2025
Download
📋

Profil Desa

Profil lengkap Desa Alasmalang meliputi demografi, geografis, dan potensi desa

PDF • 1.8 MB Updated: 10 Jan 2025
Download
🏛️

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintahan Desa Alasmalang dan tupoksi masing-masing

PDF • 890 KB Updated: 5 Jan 2025
Download
📝

Peraturan Desa

Kumpulan peraturan desa yang berlaku di Desa Alasmalang

PDF • 3.2 MB Updated: 20 Des 2024
Download
📈

Laporan Keuangan

Laporan realisasi pelaksanaan APBDes dan laporan keuangan desa

PDF • 2.1 MB Updated: 30 Des 2024
Download
🎯

Program Kerja

Rencana program kerja dan kegiatan pembangunan desa tahun 2025

PDF • 1.5 MB Updated: 3 Jan 2025
Download

Permohonan Informasi Publik

Cara Mengajukan Permohonan

  • Isi formulir permohonan informasi
  • Lampirkan fotokopi identitas diri
  • Serahkan ke PPID Desa Alasmalang
  • Tunggu proses verifikasi maksimal 10 hari kerja

Syarat dan Ketentuan

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki identitas yang sah (KTP/SIM/Paspor)
  • Informasi yang diminta tidak dikecualikan
  • Melengkapi formulir dengan benar dan jelas

Waktu Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

Minggu: Tutup

Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja

Formulir Permohonan Informasi

Keberatan Informasi Publik

Hak Mengajukan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi berkala tidak disediakan
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya
  • Permintaan informasi dikenakan biaya tidak wajar
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu

Prosedur Keberatan

  • Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  • Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan
  • Keberatan harus mencantumkan nama dan alamat pemohon
  • Alasan keberatan harus dijelaskan secara jelas
  • Sertakan fotokopi identitas pemohon

Kontak Keberatan

Atasan PPID:

Kepala Desa Alasmalang

📞 +62 812 8655 2108

✉️ [email protected]


Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah:

📞 (024) 8315372

✉️ [email protected]

Statistik Pelayanan PPID

📊

127

Total Permohonan Informasi (2024)

119

Permohonan Dikabulkan

⏱️

7.2

Rata-rata Hari Penyelesaian

📈

93.7%

Tingkat Kepuasan Pemohon

Kontak PPID

Alamat Kantor

📍 Jl. Alasmalang, Tipar, Alasmalang

Kec. Kemranjen, Kabupaten Banyumas

Jawa Tengah 53194

Kontak

📞 Telepon: +62 812 8655 2108

✉️ Email: [email protected]

✉️ Email Umum: [email protected]

Jam Pelayanan

🕐 Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

🕐 Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

🕐 Minggu: Tutup